Rintan: Geotagging Bibit APP
Pengambilan Geotagging dapat dilakukan langsung oleh Pemohon Bibit (Perseorangan, Kelompok, Instansi atau petugas lain). Dengan RINTAN ini Pengelola Persemaian dapat mengetahui sebaran lokasi penanaman bibit yang telah terdistribusikan sebagai bentuk Akuntabilitas dan Transparansi Pelayanan Publik.



