Quality First APP
Jaminan Kualitas & Pengawasan Proyek yang Lancar
Proses Tahapan merupakan inti dari jaminan kualitas. Proses ini mewajibkan setiap fase proyek diperiksa dan diverifikasi secara ketat. Aplikasi ini memberdayakan Kepala PIU untuk secara efisien melakukan dan mencatat inspeksi terperinci untuk jalan (per seksi) dan jembatan (per tahapan).
Sorotan Proses Utama:
• Inspeksi Wajib: Kepala PIU harus memeriksa setiap tahapan proyek yang telah selesai.
• Perekaman Digital: Inspeksi, pengujian, dan observasi direkam secara digital langsung di dalam aplikasi.
• Kepatuhan Tepat Waktu: Inspeksi harus diselesaikan dan dicatat dalam waktu 30 hari sejak tanggal penyelesaian tahapan di PMIS. • Sertifikasi Otomatis: Setelah penyelesaian yang memuaskan, data inspeksi secara otomatis diumpankan ke OMMAS untuk menghasilkan Sertifikat Kelulusan Tahap resmi.
Fitur Inti Aplikasi
Integrasi & Transparansi Digital
Semua data inspeksi langsung diberi geotag dan stempel waktu, memberikan catatan pemeriksaan kualitas yang tidak dapat diubah. Data ini diunggah secara aman dan instan ke aplikasi OMMAS, memastikan pemantauan terpusat, transparansi, dan akuntabilitas publik di seluruh proyek PMGSY.
Dibangun untuk Lapangan
• Kemampuan Offline: Aplikasi ini berfungsi penuh bahkan di daerah terpencil tanpa akses internet. Lakukan dan simpan inspeksi secara lancar secara offline, dan data akan otomatis disinkronkan dengan OMMAS segera setelah konektivitas pulih.
• Geotag & Stempel Waktu: Ambil dan unggah foto yang telah diberi georeferensi dan stempel waktu untuk mendokumentasikan kualitas pekerjaan, hasil pengujian, dan fitur lokasi secara cermat. Pelaporan & Dokumentasi yang Efisien
• Pembuatan Sertifikat Otomatis: Aplikasi ini menyederhanakan proses administrasi dengan menghasilkan sertifikat inspeksi digital yang komprehensif. Sertifikat ini mencakup semua detail proyek dan inspeksi, kode QR verifikasi, dan data inspeksi tertanam, sehingga mempercepat alur kerja keseluruhan proses.
Aplikasi ini ditujukan untuk penggunaan resmi oleh petugas Inspeksi Tingkat Pertama/Kepala PIU yang berwenang dalam Skema PMGSY.



